Rumusan pidana pasal 495 tentang perilaku seks homoseksual atau LGBT kembali ditunda ke rapat tingkat Panja Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Itu setelah belum bulatnya pemerintah ataupun tim perumus RUU RKUHP saat pembahasan lanjutan RUU RKUHP terkait pasal tersebut.
"Kalau memang ini belum sepakat, ya di-pending saja ke tingkat panja. Ini adalah pasal sensitif. Timmus ini kan kita tidak memilih pasal, tetapi hanya menyiapkan opsi-opsi alternatif dari pasal, ya silahkan nanti itu diputuskan di rapat tingkat panja," ujar Ketua Tim Perumus yang juga Ketua Panja RUU RKUHP Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/2).
Forum rapat timmus dengan pemerintah itu sebenarnya hampir menyepakati rumusan pasal LGBT sesuai pilihan pasal alternatif nomor dua dari Pemerintah. Pilihan nomor dua Pemerintah, yakni pasal 495 terbagi menjadi ayat 1 huruf a, b, dan c dan ayat dua dan ayat tiga.
Poin ayat 1 huruf a, sebagaimana diusulkan oleh pemerintah memuat pidana bagi perbuatan cabul dengan orang sesama jenis kelamin di depan umum paling lama 1,5 tahun dengan denda paling banyak kategori dua atau Rp 50 juta. Sementara, huruf b menjelaskan, jika perbuatan dilakukan dengan cara paksaan, kekerasaan dan ancaman kekerasan dipidana paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak kategori tiga, yakni Rp 150 juta.
Kemudian, huruf c pidana bagi yang memublikasikan sebagai muatan pornografi di pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori tiga Rp 150 juta. Sementara di ayat dua pasal 495 di opsi alternatif kedua, diusulkan pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV yakni Rp 500 juta.
Kemudian, ada tambahan alternatif di ayat 3 pasal 495 yakni jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan terhadap anak-anak, dilakukan dengan paksaan atau dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori V (Rp 2 miliar). Namun, perkembangan selanjutnya, masih ada formulasi yang belum pas di alternatif kedua tersebut. Republika
Blogger Comment
Facebook Comment