Indonesia Akan Memberlakukan Undang-undang yang Melarang Perilaku LGBT di Televisi



Anggota parlemen Indonesia telah memberi lampu hijau pada usulan undang-undang yang akan melarang 'perilaku LGBT' di televisi. Wartawan melaporkan bahwa larangan yang diajukan telah ditempelkan pada tagihan penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh Parlemen Indonesia. dilaporkan bahwa draf salinan undang-undang tersebut mencakup bahasa baru Orwellian yang berusaha melarang karakter LGBT di acara TV.
Hal ini bisa melumpuhkan industri TV, yang secara efektif dicegah untuk menunjukkan pertunjukan yang menampilkan karakter yang lesbian, gay, biseksual atau transgender. Di antara daftar kriteria konten terlarang dalam siaran termasuk program yang berisi "perilaku LGBT."

Undang-undang tersebut mewajibkan 'penyaringan' semua acara TV, film dan iklan oleh badan penyensoran eksternal sebelum disiarkan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru tersebut. Pelaporan isu hak LGBT juga akan terhambat, seperti dokumenter tentang siapa saja yang kebetulan gay.

Hal ini mendapat dukungan luas dari seluruh partai di negara ini. Supiadin Aries Saputra dari Partai NasDem mengatakan: "Kami tidak dapat membiarkan perilaku LGBT di TV. Ini bertentangan dengan budaya kita.
Berbicara kepada wartawan, Hanafi Rais dari Partai Amanat Nasional juga mendukung larangan tersebut dan bersikeras: "Saya yakin masih ada cara yang lebih kreatif untuk menghibur orang-orang (bukan menunjukkan perilaku LGBT)"
"Kami harus melarangnya lebih awal sebelum itu menjadi gaya hidup. Ini berbahaya dan bisa merusak moral generasi muda. "Adalah legal untuk menjadi gay di Indonesia kecuali di provinsi ultra-konservatif Aceh, yang menerapkan hukuman keras di bawah hukum Islam. Anggota parlemen Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menambahkan: "Orang tidak setuju dengan komunitas (promosi dari LGBT). Kita tidak bisa mengabaikan masukan semacam itu dari masyarakat. "

Kelompok LGBT di Indonesia telah mengutuk undang-undang tersebut, membantingnya sebagai kewenangan yang lebih luas dan upaya yang jelas untuk menghalangi gerakan mereka yang berkembang. Badan amnesti Iinternasional awal tahun ini mendesak Indonesia untuk menghentikan pencambukan dan penangkapan orang-orang LGBT di Aceh. Pengawas HAM mengatakan bahwa pencambukan masih terus berlanjut, namun pihak berwenang di Provinsi Aceh telah memindahkan mereka dari publik. Beberapa gerakan publik telah terjadi tahun ini, dengan dua pria masing-masing diberi cambukansebagai hukuman untuk 'perilaku homoseksual'. Sebuah laporan awal tahun ini menuduh bahwa telah ada upaya untuk 'menutupi' penindasan anti-LGBT di wilayah tersebut dengan menutupi hukuman cambuk tersebut dari mata publik. pinknews
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment