Dipertanyakan, Upaya Mengayomi Kalangan LGBT Lewat KUA

Himbauan menteri agama Lukman Hakim agar LGBT tidak dikucilkan disambut positif, meski masih jauh dari harapan, kata pengamat.

Pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/12), bahwa Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) harus dirangkul dan diayomi disambut positif sejumlah kalangan karena akan memberikan rasa aman kepada pelaku LGBT di Indonesia.

Namun pada saat bersamaan muncul pertanyaan atas penerapannya dan wartawan mendapat keterangan bahwa salah satu kemungkinannya adalah lewat struktur yang sudah ada, seperti memodifikasi model penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kita juga punya struktur di Kementerian Agama, itu untuk layanan konsultasi soal pernikahan, semacam seks sehat, pendidikan pranikah dan bimbingan untuk calon pengantin," jelas Mastuki, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementerian Agama kepada wartawan.

"Seperti itu juga bisa dimodifikasi di KUA-KUA, di kecamatan-kecamatan misalnya, tinggal memasukkan unsur-unsur seperti ini kepada pelaku-pelaku LGBT," tegasnya.

Bagaimanapun Naila Rizqi Zakiah dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyambut positif seruan Menteri Agama itu dengan catatan. "Di situasi saat ini, yang publik amarahnya cukup kencang atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak JR (Juducial Review) AILA (kelompok perempuan yang mengajukan gugatan), statement dari Kementerian Agama juga menunjukkan stance dari negara sebenarnya untuk melindungi warganegaranya, tidak memandang dia gender nya apa, cukup jadi angin segar."

"Tapi masih mengikuti narasi bahwa LGBT ini secara moral begini-begini, tapi tetap masih harus diayomi, masih jauhlah dari harapan," tutur Naila.
Akhir-akhir ini terjadi sejumlah kejadian yang dipandang menyudutkan LGBT, seperti penggerebekan Spa Atlantis di Jakarta yang dilakukan polisi pada bulan Mei dengan 141 orang sempat ditangkap dan dipermalukan.

Bulan Mei, untuk pertama kalinya sejak Qanun Jinayat diterapkan di Aceh, dua laki-laki homoseksual dihukum cambuk.

Sepuluh orang diantara mereka telah dihukum penjara dua tahun berdasarkan Undang undang anti pornografi tahun 2008 karena terbukti tidak berpakaian dan berhubungan seksual di depan umum, seperti dilaporkan kantor berita AFP berdasarkan dokumen pengadilan.

Selain itu pada bulan yang sama, untuk pertama kalinya sejak Qanun Jinayat diterapkan di Aceh, dua laki-laki homoseksual dihukum cambuk di depan umum karena terbukti bersalah melakukan kegiatan seksual sesama jenis yang dianggap suatu pelanggaran Syariah Islam.

Di Indonesia, LGBT tidak merupakan pelanggaran hukum. Tetapi saat ini DPR sedang menggodok Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ada kekhawatiran sejumlah pihak bahwa perubahannya kelak menjadikan LGBT sebagai ilegal.

Pihak Kementerian Agama menyambut baik proses yang sedang berlangsung di lembaga legislatif ini, karena perilaku LGBT memang dianggap sebagai dosa oleh berbagai agama.

"Kecenderungan untuk memaknai LGBT bertentangan dengan nilai-nilai moral, nilai-nilai sosial, semakin kuat. Ini harus dilakukan studi yang lebih memadai agar bisa menjadi masukan yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR merumuskan seperti apa regulasi yang tepat, mumpung di KUHP yang berkaitan dengan pasal tentang perzinahan, perkosaan dan seterusnya itu dimasukkan," kata Humas Kementerian Agama, Mastuki.

Sementara Naila Rizqi Zakiah dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menegaskan bahwa seharusnya negara tidak sampai mencampuri urusan pribadi warganya.


"Perdebatannya balik ke moral dan tidak bermoral padahal tidak ada kewajiban negara untuk melakukan preventif maupun kuratif untuk membuat sesuatu menjadi lebih bermoral atau menjadi bermoral secara agama. Negara tidak punya kewenangan untuk itu." BBC
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment