Hukuman 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Penyerangan Atas Dasar Homofobia



Kamil Wladyslaw Snios (29) menyerang seorang lelaki pada bulan Juli lalu yang mengakibatkan korban mengalami cedera parah.

Korban yang berusia 36 tahun sedang berjalan bersama seorang temannya di Tottenham, London ketika Kamil mendekati mereka.

Kamil memaki mereka dengan bahasa Polandia sebelum memukul kedua korban dan menendang korban sehingga jatuh ke tanah.

Ketik korban merangkak untuk menyelamatkan diri, Kamil terus menendangnya dan merampas sebungkus rokok dari saku korban.


Dalam pengadilan Kamil mengaku membagikan rokok tersebut kepada teman-temannya sebagai sebuah trofi.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit dan dinyatakan mengalami cedera parah.
Ketika Kamil ditangkap oleh polisi, dia mengaku menyerang korban berdasarkan paham homofobia. Dia juga membuat serangkaian komentar homofobik.

“Kami senang telah mengamankan pelaku penyerangan yang tidak perlu, tidak beralasan dan berkelanjutan yang membuat korban terluka parah dan ketakutan,” kata Detektif Polisi Mark Nicholls dari Departemen Investigasi Kriminal, Haringey.


“Jelas bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir serangan homofobia dan akan berusaha untuk membawa pelaku ke pengadilan.” Suarakita
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment