Netizen Sambut 'Kemenangan' LGBT Usai Putusan MK


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diatur dalam KUHP menulai beragam reaksi.

Dalam persidangan kemarin (14/12) diketahui juga terjadi debat antara hakim MK soal perluasan arti zina dan LGBT. Hal ini juga mencuri perhatian dan menuai beragam reaksi dari pengguna internet di Tanah Air.

Putusan MK oleh sebagian pihak dianggap sebagai 'kemenangan' oleh para pendukung LGBT. Pengguna Twitter @rizurin menulis putusan ini sebagai langkah positif lantaran LGBT tak lagi dipandang sebagai sebuah aksi kejahatan.

riz 
@rizurin
lgbt is no longer a crime in indonesia!! it’s a big step for us!! 

wan
@penyejuk_hati_
Kalau LGBT dianggap kriminal karena dianggap dapat menularkan ke-LGBT-annya ke masyarakat umum, apa kabar ortu penganut anti vaksin?

PesonaKisbet
@kisbet_
Aku gak anti juga gak pro lgbt. Aku hanya gak mau lgbt dianggap musibah di negeri ini trus seenaknya orang2 yg anti mau menghakimi ato melenyapkan mrka trus anggap mrka penyebab azab :|

tiio
@pesisir_toba
pdhl utk mengakui dirinya LGBT aja mereka pasti sudah banyak tantangannya ya.
inj malah "dianggap" penyebab azhab lg..

9:41 AM - Dec 15, 2017


Sementara itu, tidak sedikit netizen yang menuliskan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga menyesalkan putusan Ketua MK tersebut.


Hidayat Nur Wahid
@hnurwahid

Miris, hanya krn sikap 1 hakim MK, maka 4 sikap hakim MK yg setuju “kriminalkan” laku lgbt dll yg dijudicial review tidak bisa jadi keputusan. Pdhl itulah yg lebih sesuai dg spirit Pancasila,UUDNRI 45&Perppu no2 yg sudah disahkn jadi UU. Bola&asa skrg di komisi 3 DPR. Smoga bisa 

Anggota DPD Fahira Idris juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK tersebut.

Fahira Idris DPD RI
@fahiraidris

Fahira Idris Kecewa MK Tolak Pasal Kesusilaan 

Fahira Idris Kecewa MK Tolak Pasal Kesusilaan
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya gugatan Judicial Review (JR) pemohon tiga pasal kesusilaan
fahiraidris.id

Dalam sidang gugatan pasal zina dan LGBT, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diujimaterikan tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan tersebut menuai perbedaan pendapat atau dissenting opinion selama persidangan.

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh MK, yakni pasal 248 tentang perzinahan, pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 292 tentang pencabulan anak.

Dalam dissenting opinion, salah satu hakim MK Wahidudin Adams menilai pencantuman unsur sebatas anak di bawah umur atau belum dewasa terkait dengan hubungan sejenis, dalam beleid tersebut menunjukkan ‘kemenangan’ kaum homoseksual. Menurut hakim, perilaku itu sangat tercela dan bertentangan dengan sinar Ketuhanan. 

“Berdasarkan pertimbangan di atas, kami berpendapat mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon,” ucapnya.


Hal itu kembali ditolak karena keinginan pemohon itu mengharuskan MK membuat ketentuan perundang-undangan yang baru.
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment