PAN Ingin Pelaku LGBT Dihukum Mati atau Seumur Hidup

Image result for partai amanat nasional

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub, mengungkapkan alasan ditundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Revisi KUHP (RUU KUHP) terkait pasal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Menurutnya, pasal LGBT adalah itu sensitif. Sehingga dalam pembahasannya akan dibawa ke Panita Kerja (Panja).

Pada prinsipnya, kata Ayub, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak perilaku LGBT, bukan pelakunya. Sebab, tidak hanya bertentangan dengan kondisi sosial masyarakat, tapi juga tidak sesuai dengan ideologi negara Pancasila yang menempatkan agama sebagai panduan moral dalam berbangsa dan bernegara.

“Tidak ada perdebatan. Tapi karena ini pasal sensitif maka kami minta untuk dibawa ke Panja bukan ditunda,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2).

Kendati demikian, Ayub tidak menampik jika masih ada perbedaan terkait besarnya hukuman bagi pelaku LGBT.

Memang, kata dia, sebelumnya sudah sepakat bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis yang diduga belum dewasa bakal diancam pidana penjara 12 tahun. Kemudian jika perbuatan seksual sejenis itu dilakukan oleh sesama orang orang dewasa hanya diancam 1 tahun 6 bulan. Namun bisa dijerat 9 tahun penjara jika ada unsur kekerasan.

“Di situ kami tidak puas. Kami menginginkan hukuman mati dan seumur hidup supaya ada efek jera bagi LGBT itu. Itulah yang harus dibawa ke Panja, dan yang tidak selesai di Pamus harus dibawa ke Panja,” tegas legislator asal Dapil Aceh I itu.

Selain itu, lanjutnya, hukuman berat juga tidak hanya bagi pelakunya saja tapi juga bagi orang yang yang mengkampanyekan dan mempropagandakan perilaku LGBT.

Sebab, kata dia, LGBT mempunyai efek sosial yang harus dicegah perbuatannya, hal itu perlu dilakukan agar tidak menyebar.

“Ya termasuk yang mengajak-ngajak atau mengkampanyekan,” kata Muslim.

Adapun Pemerintah sebelumnya menyiapkan dua opsi alternatif terkait pasal 495 tentang LGBT. Pertama, agar pidana bagi pelaku perbuatan cabul tehadap orang yang sesama jenis kelaminnya belum berusia 18 tahun paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Alternatif kedua yakni pasal 495 terbagi menjadi ayat 1 huruf a,b, dan c dan ayat dua dan ayat tiga.

Sumber: https://jurnalindonesia.co.id/
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment