Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Komisaris Tinggi HAM PBB Zeid bin Ra'ad Zeid al-Hussein. Selain membahas Rohingya, mereka membahas pidana LGBT dalam RUU KUHP.
"Indonesia diharapkan menjadi role model dalam menangani beberapa isu yang berkaitan dengan HAM. Diangkat juga beberapa persoalan RUU KUHP seperti LGBT. Nanti, saya dan komisioner secara lebih dalam membahas isu itu," kata Menkumham Yasonna Laoly seusai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Yasonna menjelaskan, sikap pemerintah menolak hubungan sesama jenis yang terang-terangan di muka umum. Ia melanjutkan, Zeid percaya Indonesia tetap menghormati hak kaum minoritas.
"Hal yang sama, Indonesia tetap hormati hak-haknya masyarakat, kelompok minoritas, kelompok termarginalkan. Mereka percaya Indonesia dapat melakukan dengan baik," paparnya.
Yasonna menuturkan, pemerintah tidak mengkriminalisasi LGBT dalam draf RUU KUHP. Namun harus tetap ada pidana bagi pelaku LGBT.
"Saya diskusi juga, ini harus betul-betul secara hati-hati agar orang-orang tak melakukan hal yang jadi kontraproduktif, seperti persekusi. Kita membawa draf KUHP tak diskriminatif dan menjaga perbuatan yang menjaga diskriminatif anak dan kita melarang promotion," terang Yasonna.
Seperti diketahui, LGBT dibahas pemerintah bersama DPR dalam rapat RUU KUHP pada hari Senin (5/2). Rapat sepakat, Pasal 495, yang mengatur pidana LGBT, ditunda pembahasannya.
Pasal 495 dalam draf RUU KUHP berbunyi:
Pasal 495
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin:
a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (tahun) 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
b. Secara paksa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Detik
Blogger Comment
Facebook Comment