Jaga Diri Dari Persekusi LGBT


Belakangan ini kita sering mendengar kata "Persekusi". Apa sih yang dimaksud dengan persekusi? Nah, kita akan bahas sedikit nih soal persekusi dan pasal terkait dengan hal ini.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Persekusi merupakan tindakan pemburuan secara sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersulit, atau ditumpas. Persekusi ini bisa dilakukan oleh seseorang ataupun sekelompok orang.

Menurut Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono, bahwa tindakan persekusi itu bisa diancam pidana. Awi menyebutkan setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.

"Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain," kata Awi dalam penjelasannya.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. 

Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Pasal 351 KUHP membantu pengaturan tentang penganiyaan.

Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Pasal 351 KUHP membantu pengaturan tentang kekerasan yang dilakukan oleh kelompok.

Pasal 170 Ayat 1 disebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.

Awi menegaskan, bila menemukan posting di media sosial yang dirasa meresahkan, masyarakat diminta tidak main hakim sendiri. Awi meminta masyarakat melaporkan ke polisi.

"Melaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum. Tidak melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana," ucap Awi.

Jadi, bila ada yang melakukan persekusi (sesuai dengan kaidah bunyi pasal di atas), ancaman hukuman dari pasal- pasal tersebut adalah hukuman kurungan penjara mulai dari 9 bulan sampai dengan 5 tahun 6 bulan. Maka, jangan takut untuk melaporkan, karena kita adalah warga sah negara Indonesia, kita pun punya hak untuk dilindungi.

Yuk, lindungi diri dengan pengetahuan!

Sumber: 
http://brondongmanis.com/
https://news.detik.com/
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment