Seorang DJ Menantang Undang-Undang Kriminalisasi Homoseksual di Singapura


Johnson Ong, alias DJ Big Kid, menantang Pasal 377A dari KUHP Singapura, yang mengacu pada tindakan homoseksual antara lelaki sebagai “ketidaksenonohan yang kotor”. Saat ini, kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman penjara dua tahun di negara tersebut.

Johnson Ong terinspirasi untuk mengambil tindakan setelah India secara historis mencabut larangan mereka untuk seks sesama lelaki pada minggu lalu .

Johnson Ong akan menjadi orang pertama yang menantang undang-undang anti-gay sejak 2014 ketika sebuah kasus dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Pengadilan memutuskan bahwa terserah kepada parlemen Singapura untuk menentukan apakah undang-undang itu dicabut atau tidak.

Undang-undang, yang diwariskan dari kolonialisme Inggris, jarang diberlakukan oleh pihak berwenang di Singapura. Meskipun para pemimpin telah mengatakan bahwa mereka tidak akan menegakkannya, mereka ragu-ragu untuk menghapusnya dari KUHP karena takut membuat marah kaum konservatif.

Berbicara tentang efek larangan pada hubungannya dengan keluarganya, Johnson Ong mengatakan dalam sebuah wawancara: “Meskipun mereka mencintai saya dan memperlakukan pasangan saya dengan hormat, mereka tidak menerima homoseksualitas saya, jadi hubungan kami terus-menerus tegang, dan saya tidak dapat sepenuhnya berbagi hidup, perjuangan atau kesuksesan dengan mereka.”

Johnson Ong melanjutkan, “Saya dianggap kriminal di mata hukum dan itu adalah beban emosional dan psikologis yang saya bawa saat saya menjalani kehidupan yang tidak dimiliki oleh orang Singapura yang heteroseksual.”

Johnson Ong juga mantan duta untuk kelompok hak gay Singapura Pink Dot dan berencana untuk membawa bukti ke Mahkamah Agung yang menunjukkan bahwa Pasal 377A bertentangan dengan janji konstitusional Singapura mengenai kebebasan pribadi kepada warganya.

Johnson Ong dan pengacaranya juga diharapkan untuk menyajikan penelitian Amerika Serikat pada tahun 2015 yang menyimpulkan bahwa orientasi seksual “tidak dapat diubah atau ditekan.”

Pengacara Johnson Ong juga mengatakan, “mengkriminalisasi manifestasi orientasi seksual – yaitu, aktivitas intim konsensual – adalah pelanggaran terhadap martabat manusia.”

Menteri Hukum dan Urusan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, mengklaim bahwa sebagian besar warga Singapura ingin mempertahankan Pasal 377A, sementara “minoritas yang sedang berkembang” menginginkannya dicabut. Dia menambahkan bahwa “pemerintah berada di tengah.”

Sementara itu, petisi daring untuk menjaga larangan memiliki lebih dari 95.000 tanda tangan, sementara petisi daring untuk mencabut undang-undang baru memperoleh sekitar sepertiga dari jumlah itu.

Disadur dari SuaraKita.com
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment