Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penyebaran konten porno gay. Aktivitas penyebaran konten porno melalui media sosial ini telah meresahkan warganet.
"Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video dan foto konten asusila sesama jenis dengan klasifikasi BDSM (bondage and discipline, sadism and masochism), yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik, dan mulai meresahkan netizen," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2017).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (7/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Dua orang ditangkap Satgas, yakni AM (42), yang merupakan pemilik akun Facebook emirjkt. Dia berperan sebagai master 1 atau tuan 1.
Satu orang lainnya yang ditangkap adalah NH (30), yang merupakan terapis pijat. Dia ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. NH berperan sebagai slave 1 atau budak 1.
"AM dengan sengaja mem-posting video dan foto konten asusila BDSM melalui akun FB emirjkt kepada berbagai grup FB BDSM, baik dalam dan luar negeri, untuk mencari peminat baru," tutur Fadil.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang lainnya pada Rabu (8/11). Dua pelaku yang ditangkap adalah seorang karyawan swasta RH (28), yang berperan sebagai tuan 2, dan ER (22), yang berperan sebagai slave 2.
"Keempat tersangka bermain peran sebagai master dan slave dengan berbagai adegan kekerasan BSDM, meliputi bondage (ikatan), waxing (tetesan lilin panas), whiping (cambukan), doggy style (jilatan), punching (pukulan), dan lain-lain. Kemudian diakhiri dengan hubungan badan atau onani," tuturnya.
Dari keempat tersangka, didapatkan berbagai barang bukti untuk praktik BDSM. Barang bukti tersebut berupa cambuk karet hingga kalung anjing.
"Sebelas jenis peralatan BDSM, yakni tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, dan alat pecut," katanya.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka AM dan NH. Sedangkan barang bukti dari tersangka RH dan ER adalah jepit jemuran, tali jemuran, kalung (rantai) anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Fadil mengatakan para pelaku BDSM memiliki motif untuk mencapai kepuasan seksual. Keempat tersangka mengikuti 17 grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 grup FB internasional dengan membermencapai 48.913 sehingga total 75.563 member.
Mereka disangkakan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Detik
Blogger Comment
Facebook Comment