Pidana LGBT Masuk RUU KUHP di DPR, Yasonna: Belum Ada Pembahasan


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih menunggu hasil RUU KUHP yang sedang dirampungkan Komisi III DPR terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta kumpul kebo. Yasonna mengatakan belum ada pembahasan isu itu. 

"Nanti kita lihatlah soal itu," kata Yasonna setelah menghadiri malam penganugerahan Hassan Wirajuda Award di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Yasonna juga enggan berkomentar lebih lanjut apakah pemerintah berniat memasukkan LGBT dan kumpul kebo sebagai unsur pidana. 

"Belum, belum. Nanti saya cek dulu, belum ada pembahasannya," ungkapnya. 

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengadili gugatan soal LGBT dan kumpul kebo. MK menyerahkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengatur hal tersebut dalam sebuah undang-undang. 

Sebelumnya, Komisi III DPR sedang merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.

"Memang sekarang ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan," kata anggota Komisi III Taufiqulhadi, Senin (18/12).

Taufiq menyebut undang-undang terkait kaum LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk KUHP. Itu agar memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut.


"UU LGBT itu kan tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang," ujarnya. Detik
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment