Taiwan Akan Menjadi Negara Berikutnya Yang Menambahkan Gender Ketiga Dalam Dokumen Resmi


Langkah tersebut, yang diusulkan oleh Komite Kesetaraan Gender (Gender Equality Committee/GEC), berarti Taiwan berada satu langkah lagi dari memasukkan opsi ‘x’ pada paspor, hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri .
Karena undang-undang tersebut mempengaruhi dimasukkannya opsi ‘x’ pada registrasi rumah tangga dan kartu identitas nasional, maka akan memungkinkan bagi pemegang paspor Taiwan untuk memasukkan jenis kelamin yang tidak ditentukan di paspor mereka juga.
Taiwan telah menjadi panutan sebagai sebuah negara pendukung LGBT di Asia Timur dan menjadi negara Asia pertama yang memerintahkan parlemen untuk melegalkan kesetaraan pernikahan.

Di negara mana saja seorang warga negara bisa mendapatkan paspor dengan opsi gender ketiga?

Kanada, Australia, Denmark, Jerman, Malta, Selandia Baru, Pakistan, India, Irlandia dan Nepal telah diperkenalkan, atau sedang dalam proses memperkenalkan opsi gender ketiga pada paspor.
Pengadilan Konstitusional Jerman memutuskan pada bulan September 2017 bahwa negara tersebut harus membuat dan mengakui sebuah kategori ‘x’ pada dokumen resmi, yang menjadikannya negara pertama di Eropa yang secara legal mengakui jenis kelamin ketiga.
Kanada menjadi negara ke-10 yang mengakui gender ketiga dalam dokumen resmi.
Namun, di Inggris masih ada jalur hukum yang harus dihadapi dalam hal pengakuan gender ketiga dalam dokumen hukum.
Christie Elan-Cane, yang mengidentifikasi dirinya sebagai non-gender, mengajukan judicial review ke pengadilan Inggris untuk melegalisasi hak untuk memilih gender yang tidak ditentukan (gender non-conforming).
“Identitas yang sah adalah hak asasi manusia yang mendasar, namun orang-orang yang tidak mengidentifikasikan gendernya sering diperlakukan seolah-olah mereka tidak memiliki hak,” kata Christie Elan-Cane.
“Proses aplikasi paspor Inggris mengharuskan pemohon untuk menyatakan apakah mereka lelaki atau perempuan. Tidak pantas dan salah jika seseorang yang tidak mengidentifikasi sebagai keduanya dipaksa untuk membuat deklarasi tersebut. ”  Suarakita
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment