Thailand Akan Membuat Undang-undang Ikatan Sipil Untuk Pasangan LGBT


Pemerintah Thailand telah memulai sebuah gerakan untuk menyusun undang-undang yang memungkinkan pasangan LGBT memiliki ikatan yang diakui secara resmi.

Subkomite di Kementerian Kehakiman Thailand telah menyusun rancangan undang-undang tersebut. Mereka akan mengajukannya kepada Kabinet untuk disetujui pada bulan Mei.

“Hal ini bertujuan untuk memiliki rancangan undang-undang ini yang akan diundangkan dalam masa  pemerintahan saat ini,” kata sumber dari Departemen Perlindungan Hak dan Kebebasan (Rights and Liberties Protection Department/RLPD) Kementerian Kehakiman Thailand.

Pengakuan resmi atas sebuah ikatan sipil akan membantu pasangan LGBT mendapatkan hak yang sama dengan pasangan heteroseksual.

Tahun lalu, Menteri Kehakiman berjanji untuk bertindak atas sebuah petisi yang meminta pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap penyusunan rancangan undang-undang hak LGBT yang terhenti.

Banyak yang berharap undang-undang ikatan sipil yang baru akan menjadi langkah positif untuk mencapai kesetaraan pernikahan di Thailand.

Mari berharap

Pembela hak LGBT menyambut baik segala bentuk kemajuan tetapi juga paham bahwa pemerintah akan melindungi tradisi Thailand.

“Jadi, sangat sering, isi undang-undang tetap dalam batas yang ditetapkan oleh aturan dan tradisi ini yang tidak menjamin hak-hak rakyat,” kata advokat Naiyana Supapueng.

‘Seperti di draf sebelumnya, mereka memang mengijinkan kesetaraan pernikahan, tetapi kemudian begitu banyak pembatasan dan ketentuan yang muncul. Ini menunjukkan bahwa negara masih memiliki pola pikir homofobia.”

Thailand adalah salah satu negara paling progresif di Asia dalam isu-isu LGBT. Tetapi banyak yang berharap ketika legalisasi kesetaraan pernikahan di Taiwan pada tahun lalu dapat mempengaruhi isu-isu LGBT di dalam negeri Thailand.

Thailand memperkenalkan Undang-Undang Kesetaraan Gender pada tahun 2015 untuk melindungi LGBT dari diskriminasi berdasarkan seksualitas dan gender. Tetapi pasangan sesama jenis tidak memiliki hak yang sama seperti pasangan heteroseksual.

Para pembela hak LGBT  berharap undang-undang baru akan mencapai kesetaraan pada isu-isu seperti, hak milik, kunjungan ke rumah sakit dan hak waris.

Sumber: http://www.suarakita.org/
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment