UNDP: Individu Transgender di Filipina Tidak Terlihat Dalam Hukum


Laporan yang diterbitkan oleh UNDP (United Nations Development Programme) pada 22 Juni lalu menyatakan bahwa “tidak ada perhatian komprehensif yang diberikan dalam regulasi, hukum atau kebijakan apa pun terhadap perlindungan dari diskriminasi dan pengakuan gender dalam hukum bagi individu transgender.”

Laporan,”Legal Gender Recognition in the Philippines: A Legal and Policy Review,” memeriksa hukum yang ada di negara yang dimaksudkan untuk melindungi transgender dan mengakui hak-hak mereka.

Saat ini, tidak ada sarana hukum yang tersedia bagi transgender untuk mengubah penanda gender mereka pada akta kelahiran dan dokumen lainnya.

Laporan tersebut menetapkan larangan eksplisit untuk mengubah gender yang tertuang dalam Implementing Rules and Regulations of the Clerical Error Law of 2001 sebagai contoh ketidakpedulian negara terhadap kebutuhan individu transgender.

“Kami benar-benar tidak terlihat dalam hukum dan undang-undang itu tidak relevan dengan kebutuhan kami,” kata Magdalena Robinson dari Cebu United Rainbow LGBT Sector pada cara  peluncuran laporan di Balay Kalinaw at the University of the Philippines – Diliman

“Kami tidak terlihat dan kami tidak diakui dan kami dianggap membawa identitas palsu,” tambahnya.

Meskipun ada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Magna Carta Perempuan, serta tata cara yang ada untuk melindungi anggota komunitas LGBT dari diskriminasi, identitas individu transgender ditiadakan.

Dalam sebuah wawancara AR Arcon dari TvT (Transrespect vs Transphobia) setuju dan mengatakan bahwa ada kesenjangan dalam implementasi dan interpretasi hukum .

Undang-undang berfokus pada “hak asasi manusia dan martabat,” tetapi mungkin gagal untuk menguraikan apa hak asasi manusia  itu dan undang-undang itu juga menghapus beberapa identitas karena keluasannya.

AR Arcon mengatakan bahwa pelatihan SOGIE (Sexual Orientation and Gender Identity or Expression) akan memiliki dampak yang luar biasa terhadap masyarakat yang lebih menerima, tetapi jenis kampanye ini memerlukan komitmen dari berbagai sektor. 

Sumber: http://www.suarakita.org/
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment