Homofobik dan Transfobik Dapat Dijebloskan ke Penjara Selama Tiga Tahun di Sydney, Australia


Orang-orang yang dinyatakan bersalah karena mengancam atau menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang berdasarkan identitas gender, seksualitas, ras atau agama bisa mendapatkan hukuman penjara hingga tiga tahun. individu-individu Interseks dan ODHA (orang yang hidup dengan HIV / AIDS) juga dilindungi di bawah undang-undang yang baru.

Negara bagian New South Wales (NSW), Australia meloloskan undang-undang baru pada bulan Juni yang berlaku efektif 20 Agustus 2018.

Crimes Amendment (Publicly Threatening and Inciting Violence) Bill 2018 menyatakan bahwa perbuatan yang menghasut kekerasan terhadap kelompok-kelompok tertentu adalah ilegal. Para pelaku tidak hanya akan menghadapi hukuman penjara tetapi juga denda sebesar 11.000 Dollar Australia. Sedangkan korporasi menghadapi denda hingga 55.000 Dollar Australia.

Segala bentuk komunikasi ke publik yang mengancam atau menghasut untuk melakukan kekerasan sekarang ilegal di NSW. Seperti halnya perilaku apa pun – termasuk tindakan dan isyarat dan penggunaan atau tampilan pakaian, tanda, bendera, lambang dan lambang – yang dapat diamati atau disebarluaskan kepada publik. Tindakan publik tersebut akan tetap ilegal bahkan di ranah publik.

Hukum yang sangat dibutuhkan

NSW adalah negara bagian terbesar di Australia. Ibu kotanya, Sydney, adalah rumah bagi Sydney Gay dan Lesbian Mardi Gras yang terkenal di dunia.

Salah satu kelompok advokasi LGBT tertua, NSW Gay and Lesbian Rights Lobby (NSWGLRL) menyambut penerapan undang-undang baru ini.

“NSWGLRL percaya bahwa gelombang dukungan bergerak ke arah penghapusan benteng terakhir dari diskriminasi yang tersisa terhadap LGBT Australia di NSW,” kata NSWGLRL co-convenor, Lauren Foy.

“NSWGLRL mendukung proposal untuk menahan semua orang, termasuk badan-badan agama, agar lebih bertanggung jawab atas tindakan mereka dan pengaruh tindakan mereka terhadap LGBT yang tinggal di NSW.”

Undang-undang mulai berlaku hanya beberapa minggu sebelum seorang lelaki dijatuhi hukuman karena merusak lukisan ikonik  George Michael di Sydney.

Seorang hakim menyatakan Ben Gittany bersalah merusak lukisan dinding pada bulan Juli. Mural yang menggambarkan George Michael sebagai orang suci, memegang sebotol poppers, sebuah lintingan ganja dan mengenakan anting salib.

Ben Gittany mengatakan dia ingin melukis di atas mural karena dia percaya bahwa hal itu tidak menghormati keyakinan agamanya. 

Sumber: http://www.suarakita.org/
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment