Lebih Dari 20.000 Orang Menandatangani Petisi yang Menyerukan Agar Selandia Baru Melarang ‘Terapi Konversi’


Lebih dari 20.000 orang telah menandatangani dua petisi berbeda yang bertujuan agar ‘terapi konversi’ gay dilarang di Selandia Baru. Satu petisi dimulai oleh kelompok Young-Labour dan Young-Greens, petisi tersebut mendapat 15.448 tanda tangan, sementara petisi lainnya dibuat oleh InsideOUT untuk komunitas LGBT di wilayah Rodney. Petisi itu mendapat 5.157 tanda tangan.

Pemerintah Selandia Baru saat ini telah mengutuk praktik berbahaya tersebut, namun praktik tersebut masih dianggap legal dan masih terjadi. Dan metode terapi konversi diantaranya termasuk terapi kejut listrik, eksorsisme dan pengebirian kimia.

Berbicara kepada Radio Selandia Baru, Max Tweedie, co-convenor dari Young-Greens berkata: “Semoga kami dapat mengirim pesan kepada generasi muda kami yang mengatakan jika seseorang mencoba melakukan ‘terapi konversi’ kepada Anda – itu salah dan itu sebenarnya ilegal. ”

Max Tweedie juga mengatakan bahwa ada bukti yang “tak terbantahkan” bahwa praktik itu berbahaya, dan bahwa generasi muda akan lebih mudah menolak jika itu ilegal.

Max Tweedie senang dengan dukungan yang didapat petisi tersebut, dengan mengatakan: “Kami mendapat 20.000 dalam waktu sekitar tiga hingga empat minggu. Itu akan mengirimkan pesan yang kuat bahwa praktik seperti ini tidak memiliki tempat di Aotearoa (Bahasa Māori untuk Selandia Baru) pada 2018. ”

Jan Logie, seorang anggota parlemen dari Green Party of Aotearoa New Zealand, mengatakan: “Mereka mengatakan kepada orang-orang bahwa mereka dapat berdoa atau berbicara atau membuat syok individu gay, trans, lesbian, dan itu salah. Tidak perlu menekan atau menolak keberagaman kami. ”Dia juga menyebut praktik itu sebagai “bentuk akhir dari mempersalahkan korban.”

Terapi konversi gay ‘menjadi semakin tidak populer di seluruh dunia. Bulan lalu, Delaware menjadi negara bagian AS ke-14 untuk membuat praktik tersebut ilegal pada anak di bawah umur. 13 lainnya adalah New Jersey, California, Oregon, Illinois, Vermont, New Mexico, Connecticut, Rhode Island, Nevada, Washington, Hawaii, Maryland dan New Hampshire; namun dua yang terakhir belum menerapkan larangan tersebut.

Di tempat lain, Uni Eropa telah memilih untuk mengutuk praktik tersebut, dan mendesak semua negara anggota untuk melarangnya di negara mereka. Terry Reintke MEP dan Malin Björk MEP, yang merupakan bagian dari Kelompok LGBT UE mengatakan: “Meskipun ada kemajuan besar di banyak negara selama dekade terakhir, diskriminasi terhadap LGBT masih menjadi kenyataan di Uni Eropa.

“Individu LGBT harus bebas dari diskriminasi, penindasan, dan kekerasan. Hak mereka untuk menentukan nasib sendiri harus dijamin, dan integritas tubuh mereka dilindungi.”

Meskipun Inggris akan berhenti menjadi anggota Uni Eropa mulai tahun depan, pemerintah telah memperkenalkan Rencana Aksi LGBT-nya. Salah satu dari 75 poinnya adalah melarang ‘terapi konversi’ di Inggris.

Sumber: http://www.suarakita.org/
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment