India Melegalkan Homoseksualitas


Pengadilan tinggi India telah mendekriminalisasi homoseksualitas, membatalkan hukum era kolonial, memicu kegembiraa di antara LGBT dan kelompok hak asasi manusia di seluruh negeri.

Mahkamah Agung di Delhi memutuskan bahwa Pasal 377 undang-undang warisan yang berasal dari zaman kolonial Inggris di 1861, adalah inkonstitusional.

Direktur dan produser Bollywood Karan Johar, yang telah lama berkampanye untuk hak-hak LGBT, mencuit: “… menghapus #Section377 adalah sesuatu yang sangat besar bagi kemanusiaan dan persamaan hak! Negara mendapatkan kembali udara segarnya! ”

Hakim mengatakan, konsep “Aku adalah aku” harus dilindungi di bawah hukum India, merujuk filsuf Jerman abad ke-18, Johann Wolfgang von Goethe.

Hakim Agung Dipak Misra menambahkan bahwa homoseksualitas bukanlah kejahatan atau “gangguan mental” seperti yang dijelaskan dalam undang-undang 157 tahun yang lalu.

Hakim Chandrachud, membacakan putusan, mengatakan: “Pasal 377 memberikan ‘aturan oleh hukum’ (rule by the law) bukan ‘dari hukum’ (of the law).

“Minoritas seksual di India hidup dalam ketakutan, bersembunyi sebagai warga kelas dua,” katanya.

“Konstitusi melindungi fluiditas pengalaman seksual,” tambahnya, mengatakan bahwa membatalkan Pasal 377 merupakan langkah besar menuju “menghantarkan hantu kolonial untuk beristirahat”.

Hubungan seksual sesama jenis dapat dihukum hingga 10 tahun penjara di bawah undang-undang 1861. Meskipun penuntutan di bawah Pasal 377 tidak umum, kelompok-kelompok hak LGBT mengatakan bahwa polisi menggunakan hukum untuk melecehkan dan mengintimidasi anggota komunitas mereka.

“Ini bukan hanya sebuah capaian besar tetapi beberapa bahasa yang keluar dari pengadilan indah” kata penulis Chetan Bhagat, seorang pendukung hak-hak LGBT di India yang vokal. “Rasanya seperti kita telah berjuang di sini bersama-sama: orang-orang dan para hakim, dan perjuangan terus berlanjut.”


Putusan Mahkamah Agung muncul setelah petisi oleh lima orang gay secara terbuka, yang mengklaim bahwa mereka menghadapi pelecehan dan intimidasi di bawah hukum. Mereka adalah: penari Navtej Singh Johar, jurnalis Sunil Mehra, pemilik restoran Ritu Dalmia, pengusaha hotel Aman Nath dan pebisnis Ayesha Kapur.

“Orientasi seksual adalah salah satu dari banyak fenomena biologis yang digambarkan sebagai alami dan inheren. Mereka dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi”, kata putusan tersebut. “Hak-hak dasar bahkan hak seorang individu tidak dapat dilanggar.”

Pengadilan mengatakan bahwa semua tindakan harus diambil untuk menyiarkan fakta dengan benar bahwa homoseksualitas bukan pelanggaran pidana lagi, untuk menciptakan kesadaran publik.

Pasal 377 telah melalui pertentangan hukum sejak tahun 1994, dengan parlemen dan pengadilan mengaitkan masalah antara satu sama lain. Pasal tersebut sempat dibatalkan, namun dipulihkan pada tahun 2014 setelah diajukan kembali oleh kelompok-kelompok ultra-agamis.

Disadur dari SuaraKita.com
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment