Australia telah menggelar pemungutan suara publik untuk menentukan apakah negaranya akan melegalkan pernikahan sesama jenis. Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas warga Australia menghendaki pernikahan sesama jenis dilegalkan.
Pemungutan suara ini diikuti sekitar 12,7 juta warga Australia. Hasilnya, seperti dirilis Biro Statistik Australia, 61,6 persen pemilih mendukung legalisasi pernikahan sesama jenis dan 38,4 persen lainnya menentang. Hasil pemungutan suara ini akan menjadi bahan pertimbangan parlemen untuk menyusun undang-undang terkait.
Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull telah merespons hasil pemungutan suara tersebut. Ia mengatakan pemerintahnya akan berupaya menerbitkan undang-undang guna melegalkan pernikahan sesama jenis pada akhir tahun ini.
"Warga Australia telah menugaskan kami menyelesaikan ini. Tahun ini, sebelum natal, ini (melegalkan pernikahan sesama jenis) pasti komitmen kami," kata Turnbull pada Rabu (15/11).
Beberapa anggota parlemen Australia, pada Senin (13/11), telah merilis sebuah rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis. Menurut para kritikus, rancangan undang-undang ini tentu akan mengurangi perlindungan terhadap kaum gay di Australia.
Komite Hak Asasi Manusia PBB pekan lalu mengkritik Australia karena meminta publik memutuskan apakah memperkenankan pasangan sesama jenis, mencakup gay dan lesbian, menikah melalui mekanisme pemungutan suara. Komite Hak Asasi Manusia PBB meminta Australia menyusun sebuah undang-undang tentang kesetaraan pernikahan terlepas dari hasil pemungutan suara tersebut. Republika
Blogger Comment
Facebook Comment