Puluhan Negara Masih Mengkriminalkan Kaum LGBT


Hukum di Indonesia tidak secara tegas melarang homoseksualitas antarorang dewasa--mereka yang berusia di atas 21 tahun, atau belum mencapai usia itu tapi sudah pernah kawin. Tapi persepsi masyarakat pada umumnya, menolak keberadaan kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).

Baru-baru ini sekelompok warga mengajukan permohonan uji materi atau judicial reviewterhadap beberapa pasal soal perzinahan dan sejenisnya--termasuk homoseksualitas pada orang dewasa--dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis (14/12/2017), MK membacakan putusannya. Uji materi tersebut ditolak. Hakim menyatakan bahwa bukan peran MK untuk mengkriminalkan perilaku pribadi. Tidak pada tempatnya pula bila MK merampas hak parlemen dengan memperluas aturan dari KUHP tentang masalah ini.

Penolakan terhadap LGBT memang masih jadi isu di dunia. Dari 195 negara di dunia, setidaknya hingga kini ada 72 negara yang menyatakan homoseksualitas sebagai perbuatan melanggar hukum.

Menurut laporan International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA) 2017, hubungan sesama jenis dapat mengakibatkan pelaku dijatuhi hukuman penjara sampai hukuman seumur hidup di sejumlah negara.

Terdapat 72 negara yang dikategorikan sebagai negara yang mengkriminalkan kaum LGBT. Sebanyak 45 negara di antaranya (24 di Afrika, 13 di Asia, 6 di Amerika, dan 2 di wilayah Samudra Pasifik dan sekitarnya), menyasar laki-laki maupun perempuan.

Meski cukup rumit menghitungnya, laporan itu juga menyebut delapan negara bahkan memberlakukan, atau memperkenankan hukuman mati terhadap kaum LGBT.

Sebagian negara menganggap LGBT adalah tindak kriminal karena melanggar hukum syariat. Ada pula yang menganggapnya sebagai tindakan melawan alam. "Tidak ada negara di dunia di mana kaum LGBT aman dari diskriminasi, stigmatisasi atau kekerasan," ujar Aengus Carroll, rekan penulis laporan ILGA. Carroll menyayangkan sikap masyarakat tersebut dan lambatnya perubahan legislatif.


Tinjauan terhadap hukum yang menyasar orientasi seksual di dunia 
© ILGA


Di negara seperti Iran, Sudan, Arab Saudi, Yaman, Somalia dan Nigeria Utara aturan terhadap hubungan sesama jenis berlaku di bawah hukum syariat. Di negara-negara yang bersikap keras terhadap kaum LGBT ini, hukuman berbeda diterapkan bagi laki-laki yang sudah menikah atau belum, dan sering kali hukuman lebih ringan diberikan untuk perempuan.

Di Yaman, laki-laki yang sudah menikah dapat dijatuhi hukuman rajam hingga meninggal karena hubungan seksual homoseksual. Bagi laki-laki yang belum menikah bisa dihukum satu tahun penjara, dan tujuh tahun penjara untuk perempuan.

Lain lagi di Qatar. Hukum melawan sodomi hanya berlaku untuk kalangan muslim. Sementara di Arab Saudi, seorang non-muslim dapat dibunuh karena terlibat dalam hubungan seks sejenis dengan seorang muslim.

Sementara di negara-negara Asia Selatan dan Afrika yang dipengaruhi oleh hukum pidana kolonial Inggris, homoseksualitas bisa dijatuhi hukuman penjara. Terlepas dari diskriminasi yang masih ada, tampak pula kecenderungan global menuju legalisasi hubungan sesama jenis. Prancis adalah negara pertama yang mendekriminalisasi homoseksualitas pada 1791.

Hingga Mei 2017, terdapat 124 negara yang tidak menerapkan hukuman terhadap hubungan privat sesama jenis bagi orang dewasa. Homoseksualitas telah diakui di 47 negara, dan perkawinan sesama jenis dinilai sah di 24 negara. Belanda adalah pionirnya pada 2003, disusul Jerman.

Namun di negara-negara yang melegalkan homoseksualitas pun, undang-undang yang diskriminatif masih ada dan kekerasan terhadap komunitas LGBT kerap terjadi. Di Rusia, misalnya, pemerintah mengeluarkan undang-undang pada 2013 yang melarang "promosi sodomi, lesbianisme, biseksualitas dan transgenderisme." Pada April 2017, di Checnya muncul laporan laki-laki gay yang ditelanjangi, disiksa dan bahkan dibunuh karena seksualitas mereka.

Sementara di AS, kekerasan pada transgender mencapai puncak pada 2015 dengan catatan 21 orang transgender tewas. Pembunuhan yang sebagian besar korbannya transgender perempuan non-kulit putih itu, tak satupun yang dilaporkan sebagai korban kasus ujaran kebencian.

Bagaimana dengan Indonesia?

Menurut laporan ILGA, ada dua provinsi yang menerapkan peraturan daerah, yang mengkriminalkan LGBT, yakni Aceh dan Sumatra Selatan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, setidaknya ada lima perda menyasar LGBT.

Kelima perda adalah Perda Provinsi Sumatra Selatan tentang Pemberantasan Maksiat, Perda Kota Palembang tentang Pemberantasan Pelacuran, dan Perda Kabupaten Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, serta Kabupaten Padangpanjang tentang Ketertiban Masyarakat.
Bila menilik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), status homoseksual di Indonesia memang tidak memiliki legalitas. KUHP lewat pasal 292, hanya mengatur perilaku homoseksualitas terhadap anak di bawah umur.
Pasal itu berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Perdebatan tentang LGBT belakangan memanas lagi. Penolakan MK terhadap uji materi pasal dalam KUHP, menyulut tudingan bahwa MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, ikut angkat bicara. Melalui akun twitter pribadinya, Mahfud menegaskan penolakan MK hanya pada soal perluasan tafsir ketiga pasal KUHP yang dimohonkan. Sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.

Sementara insiden anti-LGBT di Indonesia, menurut laporan HRW, meningkat tajam sejak Januari 2016. Sejumlah pernyataan berbahaya dan menebar kebencian dilontarkan pejabat publik dan politikus, belum lagi penggerebekan polisi maupun sipil terhadap pertemuan kelompok LGBT, bahkan penyerangan terhadap aktivis.

Lembaga pengamat HAM inipun memeringatkan pemerintah agar aparat tidak semena-mena memasuki ranah privasi warga dan tidak menerapkan hukum hanya untuk menenangkan sekelompok orang. Beritagar
Share on Google Plus

About Blued Indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment